JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke SMAN 96 Jakarta dalam rangka evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) serta mendorong peningkatan predikat menuju informatif, Senin (4/5/2026).
Visitasi yang dipimpin Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik, khususnya di lingkungan sekolah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Kami tidak mengejar seremoninya. Yang kami pastikan adalah masyarakat mendapatkan akses informasi dengan baik, sehingga demokrasi tidak hanya terlihat terbuka, tetapi benar-benar terbuka untuk masyarakat. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 agar diimplementasikan secara konsisten,” ujar Ara.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap data pribadi. Informasi publik memang wajib dibuka, namun terdapat batasan yang harus dijaga, seperti data siswa, riwayat kesehatan, maupun informasi pribadi lainnya.
“Semua informasi pada prinsipnya bisa diakses, kecuali yang memang dikecualikan, seperti data pribadi. Itu harus dijaga dengan ketat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Harry juga mendorong pihak sekolah untuk menanamkan nilai keterbukaan informasi sejak dini kepada siswa, salah satunya melalui kegiatan literasi atau perlombaan bertema keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.“Kalau siswa sudah memahami sejak awal, maka ke depan mereka tidak akan alergi terhadap keterbukaan. Justru yang alergi biasanya adalah pihak yang khawatir terhadap transparansi,” ujarnya.
Menurut Harry, dalam tata kelola pemerintahan maupun badan publik, transparansi selalu berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Namun, ia menegaskan bahwa fungsi KI berfokus pada memastikan keterbukaan, bukan pada aspek pemeriksaan atau audit pertanggungjawaban anggaran.
“Transparansi itu memastikan informasi terbuka. Sementara akuntabilitas diatur dalam regulasi lain. KI hadir untuk mengawal keterbukaan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi capaian SMAN 96 Jakarta yang dinilai sudah berada di tahap menuju informatif dalam hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Ia optimistis sekolah tersebut dapat segera naik ke kategori informatif.
Editor : Fix Sumbar


