“Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi atas nama tersangka BSN,” kata Koswara.
Selain Sekretaris DPRD Sumbar, tambah Koswara juga diperiksa sebagai saksi Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumbar dan Bendahara.
“Sekwan, Kabag Keuangan dan Bendahara Gaji yang diperiksa hari ini sebagai saksi,” kata Koswara.
Diketahui, BSN hingga kini belum berhasil diamankan setelah ditetapkan masuk DPO. Perkara ini juga telah diuji secara hukum oleh Kuasa Hukum BSN melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, mencakup gugatan atas penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan.
Namun, permohonan tersebut ditolak, dan putusan memenangkan pihak Kejari Padang, sehingga seluruh proses hukum yang telah berjalan dinyatakan sah.Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada aturan hukum formal. Menurutnya, status BSN belum menjadi terdakwa, membuat hak keuangannya belum bisa dihentikan.
Ia menambahkan, laporan terkait status tersangka dan DPO tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Sumbar. Soal gaji, kata dia, akan dimintakan pertanggungjawaban di kemudian hari. (*)
Editor : Fix Sumbar


