Solar Disikat Tambang Liar

Solar Disikat Tambang Liar
Solar Disikat Tambang Liar

JAKARTA - Kelangkaan solar yang berulang di Sumatera Barat diduga bukan karena kekurangan stok, melainkan diserap oleh aktivitas tambang emas ilegal. Kondisi itu dinilai sulit terjadi tanpa diketahui pihak yang bertugas di lapangan.

“Kita minta data tak dapat-dapat. Sudah kirim surat ke Pertamina juga tak diberi. Padahal kita tahu mobil bolak-balik ambil solar ke SPBU. Kita tahu ada mobil bolak-balik itu, sudah lama Pak Dony,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi kepada COO Danantara Dony Oskaria di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Persoalan solar di Sumbar sudah lama menjadi keluhan. Razia kerap dilakukan, namun praktik yang sama terus berulang. Pemerintah Provinsi Sumbar pun akhirnya membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya kepada Danantara.

Diperoleh informasi, PT Pertamina Patra Niaga segera mengirim tim ke Padang untuk membahas persoalan distribusi solar. Kunjungan itu diperkirakan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan.

Dalam pertemuan tersebut, Dony Oskaria menyatakan akan memanggil pihak Patra Niaga untuk meminta penjelasan dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Gubernur Mahyeldi.

Di sisi lain, aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar disebut mencapai ratusan titik dan melibatkan ribuan pekerja. Ratusan alat berat beroperasi siang dan malam, sehingga membutuhkan pasokan solar dalam jumlah besar. Kebutuhan itulah yang diduga menjadi salah satu pemicu tingginya permintaan solar bersubsidi.

Aktivitas tambang ilegal juga dituding menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain meninggalkan lahan rusak, kegiatan tersebut berpotensi mencemari sungai akibat penggunaan merkuri.

Menurut Mahyeldi, Pemprov Sumbar telah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya penataan aktivitas pertambangan.

Dokumen yang diperoleh menunjukkan adanya dua surat usulan WPR yang dikirim gubernur kepada pemerintah pusat.

Surat pertama bernomor 540/249/MB/III/DESDM-2025 tertanggal 13 Maret 2025 ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Dalam surat itu, Pemprov Sumbar mengusulkan WPR seluas 13.354,69 hektare yang tersebar di tujuh kabupaten.

Editor : Fix Sumbar
Banner JMSI 2026
Bagikan

Berita Terkait
Terkini