Ombudsman Sumbar Terima Laporan Kenaikan Tarif Air Perumda Tirta Serambi Padang Panjang hingga 3 Kali Lipat

Ombudsman Sumbar Terima Laporan Kenaikan Tarif Air Perumda Tirta Serambi Padang Panjang hingga 3 Kali Lipat
Ombudsman Sumbar Terima Laporan Kenaikan Tarif Air Perumda Tirta Serambi Padang Panjang hingga 3 Kali Lipat

PADANG - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi atas kenaikan tarif air oleh Perumda Tirta Serambi yang dinilai sangat signifikan hingga mencapai tiga kali lipat dari tagihan sebelumnya. Kenaikan tarif tersebut diketahui mulai diberlakukan sejak April 2026.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh beberapa masyarakat yang mengeluhkan lonjakan pembayaran rekening pada bulan April 2026. Para Pelapor menilai kenaikan tarif tersebut memberatkan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penetapan tarif yang dinilai tidak disertai sosialisasi yang memadai kepada pelanggan sebelum kebijakan diberlakukan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi menegaskan bahwa Ombudsman akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, guna memastikan ada atau tidaknya tindakan maladministrasi dalam kebijakan pelayanan publik yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.

“Ombudsman memandang persoalan ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Kami menerima laporan terkait adanya kenaikan tarif yang dinilai sangat signifikan dan belum tersosialisasi secara optimal kepada pelanggan. Oleh karena itu, kami akan melakukan tahapan tindak lanjut pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ombudsman Sumbar juga menekankan bahwa setiap kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti air bersih, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memperhatikan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan. Sosialisasi yang memadai kepada pelanggan dinilai menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sebelum kebijakan diberlakukan.

Lebih lanjut, Ombudsman Sumbar mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan serupa untuk turut menyampaikan informasi dan dokumen pendukung agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara komprehensif. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepatutan.

“Ombudsman hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan masyarakat memperoleh haknya secara adil. Kami akan bekerja secara objektif dan profesional dalam menindaklanjuti persoalan ini,” ucapnya. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini