DPRD Sumbar Mulai Bahas Rancangan KUA-PPAS 2027, Fokus Sinkronisasi Program Daerah dan Nasional

DPRD Sumbar Mulai Bahas Rancangan KUA-PPAS 2027, Fokus Sinkronisasi Program Daerah dan Nasional
DPRD Sumbar Mulai Bahas Rancangan KUA-PPAS 2027, Fokus Sinkronisasi Program Daerah dan Nasional

PADANG - DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2027, di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi Wakil Ketua Evi Yandri dan Nanda Satria. Turut hadir Sekretaris DPRD (Sekwan) Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, Gubernur Sumbar Mahyeldi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, serta diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kerangka Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.

Sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan program pembangunan nasional dinilai menjadi kebutuhan mendesak, terutama mengingat kondisi fiskal Sumbar yang masih terbatas.

Selain itu, besarnya kebutuhan anggaran untuk penanganan pascabencana yang diperkirakan mencapai Rp33 triliun membuat dukungan pemerintah pusat menjadi sangat penting.

Pemerintah Provinsi Sumbar menegaskan bahwa kemampuan APBD provinsi maupun kabupaten/kota tidak akan mampu menanggung seluruh kebutuhan pembiayaan penanganan darurat bencana secara mandiri.

"Karena itu, penyelarasan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dengan prioritas nasional menjadi langkah strategis agar dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dioptimalkan," ujar Muhidi.

Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan amanat Pasal 89 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Mahyeldi, dokumen KUA-PPAS 2027 merupakan penjabaran tahun kedua dari Peraturan Daerah Sumbar Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Sumbar Tahun 2025–2029.

Dokumen tersebut juga selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar Tahun 2025–2045 yang telah mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini