PAYAKUMBUH - Kesalahan fatal dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota dalam menghitung kemampuan keuangan daerah ( KKD). Akibatnya tak main-main, transaksi keuangan ratusan juta yang dilakukan Pemkab Limapuluh Kota selama tahun 2025 dianggap illegal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan pemerintah daerah, nilai KKD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2025 tercatat sebesar Rp389,09 miliar dan dikategorikan sebagai kelompok sedang. Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang sesuai ketentuan oleh BPK, nilai KKD Kabupaten Lima Puluh Kota ternyata hanya sebesar Rp268,93 miliar atau masuk dalam kelompok kategori rendah.
Kesalahan hitung ini terjadi karena pemerintah daerah tidak memasukkan komponen tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru PNS maupun PPPK sebagai bagian dari belanja pegawai. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional DPRD, kedua komponen tersebut wajib diperhitungkan dalam belanja pegawai yang menjadi dasar penghitungan KKD.
Dampaknya fatal. Sejumlah transaksi keuangan di Pemkab Limapuluh Kota menjadi temuan BPK RI. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD bahkan harus mengembalikan uang yang sempat diterima, karena adanya kesalahan hitung ini.
Saat dikonfirmasi, anggota DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva Della mengakui adanya kesalahan hitung kemampuang keuangan daerah. “Ini kesalahan sangat fatal. Penghitungan yang sudah ada metode dan landasannya saja bisa salah. Saya dulu wartawan, belasan tahun jadi wartawan baru kali ini saya dengar ada pemerintah daerah yang salah hitung kemampuan keuangan. Memalukan,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Minggu
Benni tak menampik, salah satu lembaga yang terdampak akibat kesalahan hitung adalah DPRD Limapuluh Kota. Sejumlah transaksi keuangan yang diterima anggota DPRD dianggap illegal oleh BPK dan harus dikembalikan ke kas negara.Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 32.A/T/LHP/DJPKNV.PDG/PPD.01/05/2026 tanggal 22 Mei 2026 disebutkan bahwa para wakil rakyat itu harus mengembalikan Kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses, serta Dana Operasional (DO) pimpinan DPRD yang dibayarkan sejak Agustus hingga Desember 2025.
“Dampak salah hitung ini salah satunya ke DPRD. Kami (anggota dewan-red) harus mengembalikan uang yang sudah diterima. Padahal DPRD hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan Bupati Limapuluh Kota dan jajarannya,” tutur Benni.
Dijelaskan Benni, berdasarkan penghitungan KKD yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Perbup ini dianulir karena landasannya salah. KKD yang mestinya masih rendah, dikondisikan seolah tinggi oleh TAPD. Dengan begitu, apa-apa yang diatur dalam perbup jadi tidak punya legitimasi hukum. DPRD yang kena, padahal hanya mengikuti aturan yang dibuat bupati. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp787.500.000,” tegas Benni.
Editor : Fix Sumbar