PADANG - Proses hukum terhadap dua tersangka berinisial DM dan SP dalam kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong yang dilaporkan oleh mantan Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen, diminta segera ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum pelapor, Guntur Abdurrahman, menegaskan bahwa status tersangka yang telah disandang oleh keduanya tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Menurutnya, penyidik perlu mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan apabila telah memenuhi syarat hukum.
Kasus ini bermula ketika Amnasmen diajak bergabung dalam sebuah perusahaan pengembangan perumahan yang dijalankan oleh kedua tersangka.
Dalam kerja sama tersebut, Amnasmen telah memberikan kontribusi modal dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, ia juga turut mengurus berbagai persoalan operasional dan perizinan perusahaan selama lebih dari empat tahun.
Dalam perkembangannya, Amnasmen mengaku menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki modal sebagaimana yang dijanjikan sejak awal.Berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki pihak pelapor, modal yang tercantum dalam akta perusahaan diduga hanya bersifat administratif dan tidak didukung oleh aset maupun kemampuan finansial yang nyata.
Karena kondisi tersebut, Amnasmen memutuskan untuk mengakhiri keterlibatannya dalam perusahaan. Sebagai konsekuensinya, kedua tersangka berkewajiban mengembalikan nilai penyertaan modal milik korban beserta peningkatan nilai yang terjadi selama keterlibatan korban dalam perusahaan tersebut.
Namun, sebagian pembayaran yang dilakukan kepada korban diduga menggunakan cek kosong, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan.
Atas peristiwa tersebut, laporan pidana telah diajukan ke Polresta Padang pada tahun 2024 lalu. Saat ini, DM dan SP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Fix Sumbar