Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DM maupun SP terkait pernyataan yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya. Proses hukum perkara ini masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor : Fix Sumbar