PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menetapkan sebanyak 4.262.856 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang digelar di Aula KPU Sumbar, Senin (6/7/2026).
Rapat pleno tersebut merupakan bagian dari upaya KPU menjaga akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan sebagai persiapan menuju Pemilu 2029. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rapat dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Barat, Bawaslu Sumbar, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, media massa, serta perwakilan 18 partai politik peserta pemilu sebagai wujud keterbukaan informasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan rekapitulasi tingkat provinsi merupakan kelanjutan dari proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan oleh seluruh KPU kabupaten dan kota setiap tiga bulan melalui rapat pleno terbuka.
"Hasil pemutakhiran yang dilakukan setiap triwulan di tingkat kabupaten dan kota kemudian direkapitulasi di tingkat provinsi setiap enam bulan atau setiap semester," kata Surya.
Ia menjelaskan, rapat pleno yang dilaksanakan kali ini merupakan rekapitulasi Semester I Tahun 2026. Selanjutnya, rekapitulasi Semester II dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026 sebelum hasilnya direkapitulasi secara nasional oleh KPU RI.Menurut Surya, tujuan utama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah menjaga validitas dan akurasi data pemilih secara berkala sehingga selalu sesuai dengan kondisi terkini.
Surya menyampaikan hal tersebut didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Jons Manedi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban, serta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris KPU Sumbar Aan Suryanto.
Ia menerangkan, pemutakhiran data dilakukan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu sehingga setiap perubahan dapat dicatat secara berkelanjutan. Perubahan tersebut meliputi penambahan pemilih yang telah memenuhi syarat, perpindahan domisili, maupun pengurangan jumlah pemilih karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Melalui mekanisme ini, KPU dapat menyampaikan perkembangan data pemilih kepada publik, termasuk kepada partai politik, secara terbuka dan berkelanjutan. Proses tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan data pemilih," ujarnya.
Editor : Fix Sumbar