PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap sebanyak 705 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 615 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol. Solihin, S.I.K., M.H., CSPHR, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba bersama seluruh satuan reserse narkoba di jajaran Polda Sumbar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 705 kasus yang berhasil diungkap. Dari jumlah itu, 615 kasus telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolda Sumbar, Selasa (30/6/2026).
Brigjen Pol. Solihin mengatakan, dari total 705 kasus tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar menangani 128 kasus dengan 107 kasus telah diselesaikan. Sementara jajaran Polres menangani 577 kasus, dengan 508 kasus telah diselesaikan.
Selain pengungkapan kasus, aparat kepolisian juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 41,66 kilogram sabu, 586,03 kilogram ganja, serta 593 butir ekstasi.
Wakapolda menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.Menurutnya, salah satu program yang terus dikembangkan adalah Kampung Bebas Narkoba, yang bertujuan membangun partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
"Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui pembentukan Kampung Bebas Narkoba dengan dukungan seluruh elemen masyarakat. Selain itu, kami juga terus memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba di sekolah-sekolah, sarana olahraga, serta berbagai fasilitas umum lainnya," kata Solihin, didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Wedy Mahadi, dan Kabid Humas Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Polda Sumbar berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat dapat semakin memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran narkotika di Sumbar. (*)
Editor : Fix Sumbar