"Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang kami sampaikan hari ini merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Sumbar Tahun 2025–2029 dan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, sekaligus mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi kepala daerah," ujar Mahyeldi.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli untuk kemudian dibahas dan disepakati bersama paling lambat pada minggu kedua Agustus.Baca juga: Pascaputusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Pembahasan KUA-PPAS tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Sumbar Tahun Anggaran 2027, sekaligus menentukan arah prioritas pembangunan daerah pada tahun mendatang. (*)
Editor : Fix Sumbar