Selain Zaipuldi, polisi juga meminta keterangan dari Restunaldi (49), warga Simpang Tabing, RT 001 RW 004, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, yang mengetahui peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan keluarga, pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak bersedia dilakukan visum luar maupun visum dalam terhadap jenazah. Penolakan itu diperkuat dengan surat pernyataan yang ditandatangani keluarga.Polresta Padang menyatakan penanganan terhadap peristiwa tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. Hingga laporan dibuat, tidak ditemukan adanya keberatan dari pihak keluarga, sementara penyebab pasti meninggalnya korban belum disampaikan oleh pihak kepolisian. (*)
Editor : Fix Sumbar