Workshop KPU RI, Ketua KI DKI Jakarta Sosialisasikan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Workshop KPU RI, Ketua KI DKI Jakarta Sosialisasikan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Workshop KPU RI, Ketua KI DKI Jakarta Sosialisasikan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

“Para pihak akan kami dorong untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi yang difasilitasi mediator Komisi Informasi. Kami berharap sengketa dapat diselesaikan secara tuntas melalui jalur mediasi,” ucap Harry.

Namun, Harry menjelaskan apabila informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan atau proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi melalui sidang pembuktian.

Harry menegaskan bahwa penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan harus dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi oleh badan publik.

Hasil uji konsekuensi tersebut wajib dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Pengecualian informasi publik itu kewenangan badan publik. Karena itu, KPU harus memeriksa secara cermat informasi yang dikuasainya untuk menentukan mana yang bersifat terbuka dan mana yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Harry.

Dalam sidang pembuktian, lanjut Harry, para pihak dapat mengajukan berbagai alat bukti, baik berupa dokumen tertulis maupun menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat argumentasi masing-masing.

“Alat bukti tidak hanya berupa dokumen tertulis. Para pihak juga dapat menghadirkan saksi maupun ahli untuk meyakinkan majelis komisioner atas dalil yang diajukan,” tutur Harry.

Selain membahas tahapan penyelesaian sengketa informasi, Harry juga memaparkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, kedudukan para pihak dalam sengketa informasi, serta mekanisme dan jangka waktu pelayanan permohonan informasi publik, termasuk ketentuan khusus mengenai pelayanan informasi pada masa penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran KPU RI sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai aspek hukum keterbukaan informasi publik serta strategi menghadapi sengketa informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - BolaBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini