Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Pemanenan Kayu Ilegal di Sariak Bayang ke Kejari Solok

Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Pemanenan Kayu Ilegal di Sariak Bayang ke Kejari Solok
Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Pemanenan Kayu Ilegal di Sariak Bayang ke Kejari Solok

Menurut Khairul, aktivitas penebangan tersebut berpotensi mengganggu fungsi kawasan sebagai daerah tangkapan air dan meningkatkan risiko bencana, termasuk banjir bandang, karena berada di kawasan perbukitan dengan topografi cukup terjal.

Dari pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan aktivitas penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan areal penggunaan lain (APL).

Di lokasi yang berada di luar PHAT SD, ditemukan lima tempat penumpukan kayu (TPK) serta ratusan kayu bulat yang tidak dilengkapi barcode. Petugas juga menemukan alat berat jenis buldoser dan ekskavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu serta membuat jalan sarad dan jalan logging.

Hasil pemeriksaan mencatat luas areal tebangan di luar PHAT SD sekitar 83,31 hektare. Total pengangkutan kayu bulat dari lokasi tersebut tercatat 11.299,81 m³, sementara Laporan Hasil Cruising (LHC) yang seharusnya menjadi dasar tercatat sebesar 7.012,21 m³.

Dalam proses penyidikan, BS alias BG sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025.

Namun, berdasarkan keterangan Gakkum Kehutanan, hakim praperadilan PN Kota Baru menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka untuk seluruhnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan di Kabupaten Solok.

“Ekosistem hutan di Kabupaten Solok merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area) dan harus tetap dipelihara kelestariannya,” kata Hari.

Ia menegaskan negara akan terus hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan hutan primer, baik yang berada di kawasan hutan maupun APL di Sumbar.

“Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan tetap lestari sesuai fungsinya,” ujarnya.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - BolaBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini