Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 46 UU PKDRT mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a. Sementara Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana perkosaan.
"Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yasin.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh penyidik Polresta Padang. Status terlapor juga tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Saya sengaja menggunakan frasa “diduga”, “menurut laporan”, dan “mengaku” secara konsisten karena perkara masih dalam tahap penanganan polisi, sehingga lebih aman secara jurnalistik dan hukum. (*)
Editor : Fix Sumbar