Tim Klewang Polresta Padang Bekuk ABH 16 Tahun, Diduga Curi Burung Kacer Rp5 Juta

Tim Klewang Polresta Padang Bekuk ABH 16 Tahun, Diduga Curi Burung Kacer Rp5 Juta
Tim Klewang Polresta Padang Bekuk ABH 16 Tahun, Diduga Curi Burung Kacer Rp5 Juta

PADANG - Tim Klewang dan Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil membekuk seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial FA (16) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku diringkus tanpa perlawanan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu (29/8/2026) sore.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, melalui keterangan persnya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Miftahul Ulum yang merugi akibat kehilangan burung kesayangannya di rumah korban di Jalan Sentani No. 2, RT 001/RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

"Benar, tim kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana telah mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban sebelumnya meletakkan sangkar berisi burung peliharaan di teras rumahnya. Namun, keesokan paginya saat hendak mengecek, korban mendapati burung di dalam sangkar telah raib dan hanya menyisakan sangkar kosong. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp5.000.000.

Berdasarkan laporan resmi dengan Nomor: LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 29 Agustus 2026, Tim Klewang langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menggali informasi dari masyarakat.

Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas mendapati identitas terduga pelaku mengarah kepada FA. Setelah mengantongi informasi keberadaannya di kawasan Jalan Veteran, tim langsung bergerak cepat melakukan penyergapan.

Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, pelaku FA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung Kacer berwarna hitam putih dalam kondisi sehat yang berada dalam penguasaan pelaku.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak berkonflik dengan hukum. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner JMSI 2026
Bagikan

Berita Terkait
Terkini