PADANG - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumbar mengkritik keras langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan para pemegang saham swasta yang mendadak menyepakati reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada 13 Agustus 2026 lalu.
Ketua BADKO HMI Sumbar, Fadhli Hakimi, menegaskan bahwa kompromi politik-bisnis dalam RUPSLB tersebut sarat kejanggalan hukum dan berpotensi menjadi instrumen whitewashing (pemutihan) atas indikasi kerugian keuangan daerah dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyelimuti pengelolaan aset lahan 108 hektare serta penyertaan modal daerah selama belasan tahun.
"Langkah reaktivasi PT ARP yang terkesan terburu-buru ini melompati substansi mendasar. Pemprov Sumbar telah menyetor 100 persen kewajiban modalnya secara riil berupa tanah seluas 108 hektare dan suntikan APBD miliaran rupiah untuk infrastruktur. Sementara pihak swasta memiliki rekam jejak historis belum melunasi setoran modal tunainya.
Logika hukum dan bisnis macam apa yang dipakai ketika Pemprov yang memegang aset riil justru hanya berada di posisi pasif sebagai Komisaris, sedangkan porsi pengurusan operasional perseroan (Direktur) diserahkan kembali kepada unsur swasta?" ujar Fadhli Hakimi dalam keterangan resminya di Padang.
Sebab itu, BADKO HMI Sumbar menyampaikan empat pernyataan sikap strategis terkait polemik reaktivasi PT ARP:
1. Inkonsistensi Sikap Hukum Pemprov SumbarBADKO HMI Sumbar mempertanyakan konsistensi Pemprov Sumbar yang pada akhir 2023 telah menempuh jalur hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Permohonan Pemeriksaan Perseroan di Pengadilan Negeri Padang (No. 413/Pdt.P/2023/PN Pdg). Mengapa di saat proses hukum dan perintah audit investigasi BPKP sedang berjalan, Pemprov justru mengambil shortcut kompromi melalui RUPSLB tanpa membuka hasil audit resmi PN Padang kepada publik?
2. Kesepakatan RUPSLB Tidak Menghapus Delik Pidana Korupsi
Fadhli menegaskan, kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD maupun Perseroan Terbatas tetap merupakan bagian dari Keuangan Negara berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003. Segala bentuk tindakan pengalihan, pemecahan sertifikat HGB, atau penjualan sisa lahan 108 Ha tanpa kompensasi sah ke kas daerah adalah delik korupsi. Kesepakatan perdata dalam RUPSLB tidak dapat menghapuskan dugaan pelanggaran hukum pidana di masa lalu.
3. Tuntutan Moratorium Total Operasional dan Opening Audit
Editor : Fix Sumbar