BADKO HMI Sumbar mendesak Gubernur Sumbar dan Komisaris terpilih untuk segera menerbitkan moratorium total atas seluruh tindakan hukum perseroan. Tidak boleh ada pelepasan, pengalihan, atau pengagunan aset lahan 108 Ha dan sisa tanah 33,5 Ha sebelum diterbitkannya Opening Audit/ Audit Forensik 33,5 Ha sebelum diterbitkannya Opening Audit / Audit Forensik secara independen oleh BPKP yang dipublikasikan secara transparan kepada rakyat Sumbar.
4. Ancaman Konsolidasi Gerakan dan Langkah Hukum
Apabila Pemprov Sumbar dan Direksi baru PT ARP memaksakan operasionalisasi tanpa menuntaskan status legalitas lahan 108 Ha, BADKO HMI Sumbar siap mengonsolidasikan
gerakan aksi publik serta membawa indikasi perbuatan melawan hukum ini ke ranah aparat penegak hukum (Kejaksaan Tinggi /KPK)."HMI Sumbar berdiri di atas kepentingan hukum publik dan penyelamatan kekayaan daerah. Reaktivasi perusahaan tidak boleh dijadikan pintu belakang untuk mengobral atau mengaburkan hak penguasaan negara atas aset rakyat Sumbar seluas 108 hektare," tutup Fadhli Hakimi. (*)
Editor : Fix Sumbar