Mia menilai pendampingan legalitas harus disertai pembenahan usaha secara menyeluruh agar proses pengajuan melalui sistem digital dapat berjalan lebih efektif.
“Pendampingan legalitas tidak cukup berhenti pada pelatihan penggunaan aplikasi. Kita perlu membantu pelaku usaha membenahi usahanya terlebih dahulu agar ketika masuk ke sistem digital, persyaratan yang dibutuhkan sudah siap,” jelasnya.Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengabdian UNP Berdampak (PPUB) – Pendekatan Multidisiplin Komunitas (PMKM) yang didanai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Padang melalui kontrak Nomor 2691/UN35.15/PM/2026. Tim pengabdian juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Nagari Tapakih dan seluruh pelaku UMKM yang mendukung pelaksanaan kegiatan. (*)
Editor : Fix Sumbar