Kalah Sengketa, Dr. Suharizal : Bank Mandiri Tidak Taat atas Penetapan Eksekusi Pengadilan

Dr Suharizal ungkap Bank Mandiri Padang tidak taat putusan pengadilan, Sabtu 20/1-2024. (dok)
Dr Suharizal ungkap Bank Mandiri Padang tidak taat putusan pengadilan, Sabtu 20/1-2024. (dok)

Padang,-- Juru Sita Pengadilan Negeri Padang bersama tim pengamanan dari Polresta Padang Kamis 18/1-2024 mendatangani PT. Bank Mandiri Padang di Jalan Pasar Baru Kota Padang.Kedatangan jurus sita ini guna

melakukan eksekusi lanjutan terhadap Putusan Badan SengketaPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun Bank Mandiri

tidak patuh atas pelaksanaan eksekusi Pengadilan dan berkilahtidak lagi mengetahui keberatan Sertifikat tanah seluar 20 Hektar.

Sertifikat itu milik 2 orang debitur di Pasaman Barat. Dr. Suharizal S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari debitur menjelas bahwa perkara ini bermulai dari “kalahnya” Bank Mandiri bersengketa di BPSK tahun 2017."Karena Bank Mandiri terlambat

mengajukan keberatan serta merujuk kepada Undang-undangPerlindungan Konsumen, atas Kuasa dari Debitur diajukan

Permohonan Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Pasaman Baratyang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Negeri Padang

Pelaksanaannya," ujar Dr Suharizal.Kata Dr Suharizal ada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 28 November 2023, lalu ada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri

Padang tanggal 12 Desember 2023. Dan dilanjutkan proses Eksekusi pertama tanggal 5 Januari 2024."Pihak Mandiri berjanji akan menyerahkan segera, bahkan Vina Lisa Widayanti selaku Supervisor pada PT. Bank Mandiri Bagindo Aziz Chan membuat Surat Pernyataan di Pengadilan Negeri Padang dan dihadapan Juru Sita Pengadilan Padang akan menyerahkan sertifikat debitur tersebut tanggal 16 Januari 2024. Namun sampai tanggal 16 Januari tersebut janji tinggal janji dan tidak ditunaikan,"ujar Dr Suharizal.

Atas dasar itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Padang Kamis kemarin kata Dr Suharizal, kembali menjalankan Eksekusi Lanjutan ke Bank Mandiri."Tapi apa, diluar perkiraan, Bank Mandiri tidak mau menyerahkan sertifikat debitur dengan alasan tidak mengetahui keberatan sertifikat tersebut,"ujar Dr Suharizal. (dri)

Editor : Fix Sumbar
Banner WIES 2025 1
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini