Padang,-- Juru Sita Pengadilan Negeri Padang bersama tim pengamanan dari Polresta Padang Kamis 18/1-2024 mendatangani PT. Bank Mandiri Padang di Jalan Pasar Baru Kota Padang.Kedatangan jurus sita ini guna
melakukan eksekusi lanjutan terhadap Putusan Badan SengketaPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun Bank Mandiri
tidak patuh atas pelaksanaan eksekusi Pengadilan dan berkilahtidak lagi mengetahui keberatan Sertifikat tanah seluar 20 Hektar.
Sertifikat itu milik 2 orang debitur di Pasaman Barat. Dr. Suharizal S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari debitur menjelas bahwa perkara ini bermulai dari “kalahnya” Bank Mandiri bersengketa di BPSK tahun 2017."Karena Bank Mandiri terlambat
mengajukan keberatan serta merujuk kepada Undang-undangPerlindungan Konsumen, atas Kuasa dari Debitur diajukan
Permohonan Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Pasaman Baratyang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Negeri PadangPelaksanaannya," ujar Dr Suharizal.Kata Dr Suharizal ada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 28 November 2023, lalu ada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Padang tanggal 12 Desember 2023. Dan dilanjutkan proses Eksekusi pertama tanggal 5 Januari 2024."Pihak Mandiri berjanji akan menyerahkan segera, bahkan Vina Lisa Widayanti selaku Supervisor pada PT. Bank Mandiri Bagindo Aziz Chan membuat Surat Pernyataan di Pengadilan Negeri Padang dan dihadapan Juru Sita Pengadilan Padang akan menyerahkan sertifikat debitur tersebut tanggal 16 Januari 2024. Namun sampai tanggal 16 Januari tersebut janji tinggal janji dan tidak ditunaikan,"ujar Dr Suharizal.
Atas dasar itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Padang Kamis kemarin kata Dr Suharizal, kembali menjalankan Eksekusi Lanjutan ke Bank Mandiri."Tapi apa, diluar perkiraan, Bank Mandiri tidak mau menyerahkan sertifikat debitur dengan alasan tidak mengetahui keberatan sertifikat tersebut,"ujar Dr Suharizal. (dri)
Editor : Fix Sumbar