Bank Nagari Buka Suara soal Putusan KI Sumbar, Pertimbangkan Ajukan Keberatan ke Pengadilan

Bank Nagari Buka Suara soal Putusan KI Sumbar, Pertimbangkan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
Bank Nagari Buka Suara soal Putusan KI Sumbar, Pertimbangkan Ajukan Keberatan ke Pengadilan

PADANG - PT Bank Nagari menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menyusul Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.

Sekretaris Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, melalui pernyataan tertulis kepada wartawan pada Jumat, (5/6/2026), mengatakan pihaknya menghormati KI Sumbar sebagai lembaga negara yang berwenang menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik serta menghormati seluruh proses persidangan yang telah berlangsung.

“PT Bank Nagari tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan,” kata Yosviandri.

Menurutnya, komitmen tersebut telah diwujudkan melalui publikasi Laporan Tahunan Bank Nagari Tahun 2021 hingga 2024 yang dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi perusahaan.

Yosviandri menjelaskan, putusan KI Sumbar tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan pemohon. Dari empat permohonan yang diajukan, majelis hanya mengabulkan sebagian permohonan, sementara dua permohonan lainnya ditolak.

“Permohonan terkait data seluruh pegawai beserta penghasilannya secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci tidak dikabulkan oleh majelis. Fakta ini perlu disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembatasan informasi yang dilakukan Bank Nagari bukan bentuk penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Pembatasan Informasi

Dalam keterangannya, Yosviandri menyebut Bank Nagari sebagai lembaga jasa keuangan tunduk pada ketentuan khusus yang mengatur kerahasiaan data nasabah dan perlindungan konsumen.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 junto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 40, yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini