PADANG - Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Padang Tahun 2026 menuai polemik. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas dan mekanisme pelaksanaan forum organisasi tersebut yang berlangsung di Aula Kantor Camat Lubuk Begalung pada 16 Mei 2026.
Keberatan disampaikan salah seorang bakal calon Ketua Umum Percasi Kota Padang, Z.E. Defrizon. Ia meminta Pengurus Provinsi (Pengprov) Percasi Sumatera Barat melakukan kajian ulang terhadap proses pengesahan kepengurusan yang diajukan panitia pelaksana Muskot.
Menurut Defrizon, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi sebelum Pengprov menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan baru.
Keberatan tersebut muncul setelah terbit surat rekomendasi pengukuhan kepengurusan Percasi Kota Padang yang diajukan kepada Pengprov Percasi Sumbar.
"Kami meminta Pengprov Percasi Sumbar melakukan kajian ulang terhadap permohonan pengesahan kepengurusan yang diajukan panitia, karena menurut kami Muskot belum selesai dan belum menghasilkan keputusan yang sah," kata Defrizon di Padang, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai forum Muskot yang berlangsung pada 16 Mei lalu tidak memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Percasi.Menurutnya, dalam forum tersebut peserta sempat menyepakati penundaan sidang selama tujuh hari untuk melanjutkan proses Muskot. Namun hingga batas waktu yang disepakati, sidang lanjutan tidak pernah dilaksanakan.
Defrizon juga mempertanyakan legalitas pembentukan panitia pelaksana serta proses administrasi yang dilakukan setelah forum berlangsung.
"Kami menilai proses ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan organisasi di kemudian hari," ujarnya.
Komunitas Penyelamat Catur Ikut Melayangkan Keberatan
Editor : Fix Sumbar