Hari Ini Peringatan RTKD: Jangan Ngeyel, Badan Publik Harus Transparan!

Hari Ini Peringatan RTKD: Jangan Ngeyel, Badan Publik Harus Transparan!
Hari Ini Peringatan RTKD: Jangan Ngeyel, Badan Publik Harus Transparan!

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, atau lebih dikenal sebagai Right to Know Day, diperingati setiap tanggal 28 September di seluruh dunia. RTKD merupakan momentum penting untuk mengingatkan bahwa hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi manusia.Hingga saat ini, lebih dari 65 negara memperingati RTKD sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi publik. Peringatan ini pertama kali dilakukan pada 28 September 2002 di Kota Sofia, Bulgaria.

Pada saat itu, para aktivis keterbukaan informasi, bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan bahwa kebebasan informasi publik merupakan hak yang melekat pada setiap individu.Sejak tahun 2011, Indonesia mulai memperingati RTKD, tepatnya tiga tahun setelah disahkannya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang efektif diberlakukan pada 2010. UU ini menjadi tonggak penting dalam sejarah keterbukaan informasi di Indonesia, di mana seluruh badan publik diwajibkan untuk membuka informasi yang mereka kelola, kecuali dalam hal-hal yang dikecualikan secara khusus. Oleh karena itu, peringatan RTKD mengingatkan bahwa semua informasi publik adalah hak yang dapat diakses oleh setiap warga negara.

Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi tuntutan global, tetapi juga syarat mutlak untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Badan publik, yang dibiayai oleh APBN/APBD atau sumbangan masyarakat, wajib transparan dalam mengelola informasi.Sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, hanya sebagian kecil informasi yang dapat diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan, yaitu informasi yang terkait dengan rahasia negara atau yang bisa merugikan kepentingan publik jika dibuka.

Namun, walaupun ada aturan yang jelas, beberapa badan publik masih saja "ngeyel" atau berusaha menutup informasi yang seharusnya dibuka. Jika ada badan publik yang tidak memenuhi kewajiban ini, UU memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Komisi ini bertugas memutuskan apakah suatu informasi harus dibuka atau tidak melalui mekanisme ajudikasi non-litigasi, yang memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.Ketika putusan Komisi Informasi tidak diterima oleh pihak-pihak terkait, sengketa dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada tahap ini, keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan jika pihak yang kalah masih tidak terima, proses dapat dilanjutkan hingga Mahkamah Agung.

Peringatan RTKD mengingatkan kita bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara. Berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyebarluaskan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Badan publik seharusnya tidak merasa terancam dengan kewajiban untuk membuka informasi, karena keterbukaan itu sendiri mencerminkan kejujuran dan integritas.Namun, kenyataan di lapangan sering menunjukkan hal yang berbeda. Banyak badan publik masih berusaha menutup-nutupi informasi yang dikelolanya, meskipun keterbukaan merupakan syarat utama untuk mendapatkan kepercayaan publik. Padahal, jika tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, keterbukaan informasi tidak akan menjadi masalah.

Lebih jauh lagi, bahkan UU No. 14 Tahun 2008 telah memberikan perlindungan kepada badan publik. Jika ada informasi yang dianggap berpotensi disalahgunakan, badan publik dapat melakukan uji konsekuensi untuk mengecualikan informasi tersebut. Selain itu, pemohon informasi yang menyalahgunakan data yang diperoleh bisa dikenakan sanksi pidana.Badan publik yang dibiayai oleh negara harus transparan. Jika tidak, sengketa informasi dapat diajukan oleh masyarakat yang merasa haknya diabaikan. Daripada terus-menerus berhadapan dengan tuntutan, lebih baik badan publik terbuka sejak awal. UU No. 14 Tahun 2008 tidak hanya memberikan hak kepada masyarakat, tetapi juga menjamin perlindungan bagi badan publik yang bertindak sesuai aturan. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menutup-nutupi informasi.

Salah satu tujuan utama dari keterbukaan informasi adalah untuk mendorong good governance. Transparansi akan membantu mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dan mempercepat pembangunan yang lebih bersih dan akuntabel. Semakin terbuka suatu badan publik, semakin kecil kemungkinan terjadi korupsi, kolusi, atau nepotisme.Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam proses pemerintahan. Mereka dapat memberikan masukan, mengawasi kebijakan yang diambil, dan ikut serta dalam pengambilan keputusan. Inilah yang dimaksud dengan demokrasi partisipatif, di mana masyarakat memiliki akses penuh terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia adalah momen penting untuk kembali menegaskan komitmen kita terhadap keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak yang harus diperjuangkan oleh setiap warga negara. Dengan informasi yang terbuka, kita dapat mendorong pemerintahan yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel.Salam Transparani, Selamat Hari Hak Untuk Tahu Se Dunia

Informasi Publik Hak Anda Untuk Tahu.Oleh: Adrian Tuswandi

Komisioner Komisi Informasi 2 Periode (2014-2023)Ketua Jaringan Pemred Sumbar

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini