Strategi KPU Sumbar untuk Meminimalisir Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2024

Plh Ketua KPU Sumbar, Hamdan.
Plh Ketua KPU Sumbar, Hamdan.

Padang, fixsumbar.com - KPU Sumbar menunjukkan komitmennya dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024 secara jujur, adil, dan bermartabat.Upaya ini terlihat jelas melalui berbagai tahapan persiapan yang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Sumbar.

Dalam setiap tahapan Pilkada, KPU Sumbar menggandeng Forkopimda, partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga vertikal, organisasi mahasiswa, hingga media massa.Keterlibatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan setiap tahapan, sekaligus menerima masukan demi penyempurnaan proses pemilihan.

Evaluasi pun dilakukan secara berkala, terutama pada tahapan krusial seperti debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yang langsung ditindaklanjuti dengan diskusi bersama panelis dan berbagai pihak terkait.Menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024, KPU Sumbar mengadakan sosialisasi regulasi pemilihan serentak pada (15/11/2024). Plh Ketua KPU Sumbar, Hamdan menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada tinggal menghitung hari.

"Dari sosialisasi ini, tepat 12 hari lagi kita akan memasuki hari pemungutan dan penghitungan suara. Kami terus berupaya meminimalisir potensi PSU, seperti yang berhasil kami lakukan pada Pemilu sebelumnya," ujarnya.Hamdan menambahkan bahwa koordinasi intensif dan sosialisasi terus dilakukan agar setiap pihak memahami regulasi secara jelas.

Ini penting untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, mengurangi kesalahan, serta meningkatkan partisipasi pemilih.Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, menekankan pentingnya distribusi formulir C pemberitahuan kepada pemilih.

"Formulir ini wajib diserahkan KPPS kepada pemilih atau keluarganya tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 24 November. Jika belum diterima, pemilih masih bisa memintanya hingga hari H," jelas Ory.Pada 26 November, sehari sebelum pemungutan suara, KPPS wajib melaporkan secara berjenjang jumlah formulir yang telah didistribusikan dan yang tersisa.

Pelaporan ini bertujuan agar jumlah surat suara di TPS cukup untuk mengakomodasi pemilih yang hadir.KPU Sumbar juga memastikan kemudahan bagi pemilih pindahan dan tambahan. Hingga 20 November 2024, pemilih pindahan masih dapat mengurus perpindahan TPS.

Bagi pemilih tambahan yang hanya memiliki KTP, mereka tetap dapat memilih selama namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)."Khusus saksi pasangan calon, surat tugas dari pasangan calon dapat digunakan sebagai alasan perpindahan memilih," tambah Ory.

Ia juga menjelaskan bahwa desain lokasi TPS diatur agar transparan, sehingga memudahkan saksi mengawasi jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara.Terkait hasil penghitungan suara, formulir C hasil hanya diberikan kepada saksi sesuai tugasnya. Jika saksi bertugas untuk pemilihan gubernur saja, formulir yang diterima hanya terkait Pilgub.

Namun, jika saksi memiliki tugas untuk pemilihan kepala daerah lainnya, salinan formulir akan diberikan untuk kedua pemilihan.Ketua Panitia Pelaksanaan Sosialisasi, Jumiati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8/2019 tentang Pilkada.

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini