Terkait dengan LPG 3 kg, Anggota DPR RI Dapil Sumbar II ini menyoroti perlunya penyesuaian regulasi agar BPH Migas bisa lebih aktif dalam mengawasi distribusinya.
Saat ini, BPH Migas hanya berwenang mengawasi distribusi gas bumi melalui pipa, sementara LPG 3 kg masih berada di luar cakupan pengawasannya.
“Jika memang diperlukan perubahan UU Migas agar BPH Migas bisa mengawasi distribusi LPG 3 kg, maka hal ini perlu segera dibahas lebih lanjut di Komisi XII,” kata Nevi.
Sebagai langkah ke depan, Hj. Nevi Zuairina meminta agar BPH Migas lebih transparan dalam menentukan SPBU mana yang akan diuji petik dan diawasi CCTV-nya.
Ia juga menekankan bahwa efek jera harus lebih kuat agar tidak ada lagi penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi.“Kami ingin agar setiap pelanggaran ditindak tegas, dan semua badan usaha yang terlibat dalam distribusi BBM bersubsidi bisa benar-benar disiplin dan patuh terhadap aturan yang ada,” pungkas Nevi Zuairina. (***)
Editor : Redaksi