Jakarta, - Wacana pemerintah untuk memperpanjang usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 60 menjadi 65 tahun kembali menjadi sorotan publik.
Kebijakan tersebut dinilai bisa menimbulkan hambatan dalam proses regenerasi di tubuh birokrasi.
Rahmat menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diberlakukan secara seragam, mengingat dampaknya terhadap keberlanjutan sistem kepegawaian dan kualitas layanan publik dalam jangka panjang.
"Perlu kehati-hatian. Jika semua ASN diperpanjang masa tugasnya sampai 65 tahun tanpa seleksi, regenerasi bisa tersumbat dan birokrasi akan kehilangan dinamika," katanya di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Ia menekankan pentingnya regenerasi ASN sebagai langkah untuk menyegarkan gagasan dan mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan publik.
Menurutnya, generasi muda dalam ASN perlu diberi ruang untuk berkembang dan menduduki posisi strategis."Birokrasi kita memerlukan energi baru. ASN muda yang penuh semangat dan melek teknologi harus diberi ruang. Jangan sampai potensi mereka tertahan oleh sistem yang tidak memberi jalan naik jabatan," katanya.
Dalam pandangannya, tidak semua jabatan layak untuk diperpanjang masa tugasnya hingga usia 65 tahun.
Dia menyarankan agar kebijakan itu diterapkan secara terbatas pada jabatan fungsional tertentu yang mengalami kekurangan sumber daya manusia berkualitas.
"Kalau untuk peneliti atau dosen, memang ada masa produktif yang lebih panjang. Tapi untuk jabatan struktural seperti kepala dinas, kepala biro, atau direktur, regenerasi harus tetap jadi prioritas," jelasnya.
Editor : Redaksi