Ia menambahkan bahwa pemberlakuan kebijakan ini secara merata akan berdampak pada hilangnya harapan ASN muda untuk mendapatkan peluang pengembangan karier.
Menurutnya, hal itu akan menurunkan semangat kerja dan merusak iklim meritokrasi yang tengah dibangun.
Dia menyatakan bahwa jika kebijakan tersebut tetap dilaksanakan, maka pelaksanaannya harus berbasis pada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kompetensi ASN.
Rahmat menegaskan bahwa usia atau lamanya menjabat tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan.
"Tidak semua ASN usia lanjut masih memiliki kapasitas yang sama. Oleh karena itu, seleksi ketat dan evaluasi berkala mutlak diperlukan," ujarnya.Ia menambahkan bahwa Komisi II DPR RI akan mendorong agar kebijakan ini dibahas secara menyeluruh bersama akademisi, pakar birokrasi, dan asosiasi profesi sebelum dirumuskan sebagai regulasi resmi.
"Jangan hanya mendengar satu suara dari atas. Pendapat dari bawah pun harus didengar, termasuk dari ASN muda yang terkena dampaknya langsung," pungkasnya. (***)
Editor : Redaksi


