Pendaftaran Ditutup, 70 Orang Calon Anggota KPID Sumbar 2025-2028

Timsel KPID Sumbar saat rapat penutupan pendaftaran calon KPID Sumbar periode 2025-2028. IST
Timsel KPID Sumbar saat rapat penutupan pendaftaran calon KPID Sumbar periode 2025-2028. IST

PADANG - Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) periode 2025-2028 resmi ditutup pada Selasa (29/7/2025) pukul 16.00 WIB. Sejak dibuka pada Rabu (2/7/2025), jumlah pendaftar mencapai 70 orang, sesuai dengan ketentuan minimal, yakni tiga kali jumlah anggota KPID yang dibutuhkan.

"Jumlah ini telah memenuhi syarat minimal, sehingga tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran," ujar Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPID Sumbar, Dr. Otong Rosadi, S.H., M.Hum., dalam keterangan persnya, Rabu (30/7/2025).

Dari total pendaftar, sebanyak 12 orang merupakan perempuan dan 58 orang laki-laki. Komposisi ini mencerminkan beragamnya partisipasi masyarakat. Enam orang di antaranya adalah petahana atau anggota KPID masa jabatan 2022–2025.

Sedangkan 64 lainnya merupakan wajah baru dari berbagai latar belakang profesi, seperti dosen, peneliti, advokat, wartawan, pegiat kemanusiaan, juru masak, perangkat nagari, hingga pekerja seni.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta peraturan pelaksana lainnya, Timsel memiliki waktu 15 hari kerja untuk melakukan verifikasi kelengkapan administrasi para pendaftar. Setelah itu, dalam waktu 7 hari kerja, Timsel akan mengumumkan peserta yang lolos tahap administrasi untuk mengikuti Uji Kompetensi.

Uji Kompetensi terdiri atas tiga tahap, yaitu tes tertulis, tes psikologi, dan wawancara. Jadwal dan lokasi pelaksanaan uji kompetensi akan diumumkan bersamaan dengan hasil seleksi administrasi.

Timsel menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung proses rekrutmen ini.

"Animo dan perhatian yang luas ini mudah-mudahan menjadi pertanda baik atas ikhtiar kita bersama untuk menghasilkan anggota KPID Sumbar yang berintegritas dan kompeten sesuai amanah Undang-Undang Penyiaran," ucap Otong Rosadi. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Munas VI Nevi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini