TANAH DATAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar mulai melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) Gurun berdasarkan surat perintah Print-03/L.3.17/Fd.1/09/2015 tertanggal 24 September 2025.
Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun menyatakan siap bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh data dan keterangan yang dibutuhkan, termasuk Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) APB Nagari.
Ketua BPRN Gurun, Irwan Dt. Paduko Boso, memastikan seluruh anggota BPRN yang dipanggil akan menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
“Ini sudah menjadi kewajiban kami untuk bersikap kooperatif. Semua anggota akan hadir memberikan keterangan terkait Dana Desa maupun pengelolaan Bumnag sesuai permintaan jaksa. Prinsipnya kami ingin mewujudkan pemerintahan nagari yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Irwan di Tanah Datar, Selasa (30/9/2025).
Irwan juga menegaskan, proses pemeriksaan ini merupakan momentum penting dalam semangat Hari Kesaktian Pancasila. Ia menilai Dana Desa harus dikelola berkeadilan, memperkuat persatuan, dan diputuskan melalui musyawarah mufakat demi keadilan sosial bagi masyarakat.
Terkait dinamika yang sempat terjadi di Nagari Gurun, termasuk polemik bantuan langsung tunai (BLT) dan program rumah tidak layak huni (RTLH), Irwan menyebut pemeriksaan ini akan menjadi ajang klarifikasi agar tidak ada lagi fitnah yang berkembang.“Selama ini ada narasi bahwa semua permasalahan di Nagari Gurun hanyalah fitnah. Fakta di lapangan membuktikan ada hal-hal yang perlu diluruskan, mulai dari penyaluran bantuan BLT hingga program RTLH. Kami ingin semuanya terang benderang,” katanya.
Ia menambahkan, BPRN sebelumnya sudah meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota BPRN guna memberikan keterangan agar data lebih seimbang, namun hal tersebut belum dilakukan.
“Harapan kami, proses hukum ini diusut tuntas agar masyarakat, termasuk para perantau, tahu kondisi sebenarnya. Pemanfaatan Dana Desa dari APBN maupun Alokasi Dana Desa (ADD) wajib terbuka dan transparan. Masyarakat berhak tahu, dan perangkat nagari juga wajib memberikan data yang dibutuhkan Kejaksaan,” ucapnya. (*)
Editor : Fix Sumbar