Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pencabutan kartu liputan seorang jurnalis istana menyentuh urat nadi demokrasi kita: bagaimana negara, pers, dan civil society menempatkan diri dalam supremasi konstitusi.
Konstitusi menegaskan bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa dan mencerdaskan kehidupan rakyatnya. MBG lahir dari niat luhur itu, namun ketika implementasinya melahirkan masalah serius, jalan keluarnya bukanlah membungkam kritik, melainkan menyerap kritik sebagai energi perbaikan.
Pers dan civil society adalah pilar kebangsaan. Mereka hadir bukan untuk meruntuhkan negara, melainkan menjadi pengingat agar bangsa tidak menyimpang dari cita-cita konstitusi. Namun, kritik haruslah konstruktif dan berlandaskan kasih sayang—sebagaimana pesan Rumi: “Kebenaran yang disampaikan tanpa cinta adalah pedang yang melukai, tetapi kebenaran dengan cinta adalah cahaya yang menuntun.”
Di sisi lain, kepemimpinan nasional juga harus dirawat. Presiden adalah nakhoda bangsa; ia memang wajib diawasi agar tidak salah arah, tetapi bahtera Indonesia tetap harus dijaga keseimbangannya. Bung Hatta menegaskan: “Demokrasi bukan hanya kebebasan, tetapi juga tanggung jawab.”
Amien Rais pernah mengingatkan bahwa reformasi lahir untuk membongkar politik yang penuh korupsi, kolusi, dan nepotisme. Maka, dalam semangat reformasi itu, kritik adalah ibadah sosial—bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk membersihkan jalan bangsa dari kegelapan.
Fethullah Gulen memberi pesan: “Sebuah bangsa hanya akan kuat bila rakyatnya mengedepankan ilmu, moral, dan tanggung jawab sosial.” Pers dan civil society kita pun harus menjadi suluh moral, yang tidak hanya menyoroti kesalahan, tetapi juga memberi teladan dalam ketulusan.Sementara itu, Anies Baswedan pernah berkata: “Kritik yang jujur adalah hadiah bagi seorang pemimpin.” Artinya, pengawasan publik adalah vitamin, bukan racun. Dengan kritik yang jernih, kepemimpinan nasional bisa tumbuh kuat, dipercaya, dan berorientasi pada rakyat.
Maka, di tengah ujian MBG ini, kita belajar bahwa supremasi konstitusi adalah jalan tengah. Ia menuntut semua pihak—negara, pemimpin, pers, dan civil society—untuk patuh pada aturan, adil dalam sikap, dan ikhlas dalam niat. Dari situlah lahir harmoni: kritik yang membangun, kepemimpinan yang kuat, serta rakyat yang sejahtera. (*)



