PADANG - PT Hutama Karya (Persero) akan mulai memberlakukan tarif untuk ruas Jalan Tol Padang–Sicincin pada Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 672/KPTS/M/2025 yang mengatur jenis kendaraan dan besaran tarif tol di ruas Pekanbaru - Padang Seksi Sicincin - Padang.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa ruas ini merupakan bagian dari Jalan Tol Pekanbaru - Padang yang sebelumnya telah beroperasi lebih dulu di wilayah XIII Koto Kampar.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol yang ingin melintas dari arah Pekanbaru menuju Sicincin maupun sebaliknya untuk mengecek tarif yang berlaku dan memastikan saldo kartu Uang Elektronik (UE) mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).
Menurut Adjib, keberadaan tol Padang - Sicincin memberikan manfaat signifikan, terutama dalam hal efisiensi waktu tempuh. Jika sebelumnya perjalanan dari Padang ke Sicincin memakan waktu sekitar 1,5 jam, kini hanya membutuhkan waktu 30 menit saja.
Berikut tarif Tol Padang–Sicincin berdasarkan golongan kendaraan, dengan tarif yang diberlakukan untuk rute Padang ke Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.
Golongan I : Rp 50.500Golongan II dan III : Rp 75.500
Golongan IV dan V : Rp 100.500
Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna untuk memantau informasi terbaru melalui akun media sosial resmi @hutamakaryatollroad serta tetap berkendara sesuai aturan.
Jika terdapat keluhan atau melihat tindakan yang mencurigakan di jalan tol, masyarakat dapat menghubungi Call Center Tol Padang–Sicincin di nomor 62 822-1000-3770. (*)
Editor : Fix Sumbar