“Bahwa dari hasil audit BPKP telah dapat ditentukan siapa tersangka dalam perkara korupsi ini. Kami juga memohon kepada Pengadilan Negeri Padang menetapkan nama-nama beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara ini”, kata Suharizal.
Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H akan menyidangkan perkara ini lagi pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025. (*) Editor : Fix Sumbar