Penghentian Kasus Korupsi RSUD Painan Digugat, Kajati Sumbar Mangkir Sidang Praperadilan

Teks Foto : usai sidang. IST
Teks Foto : usai sidang. IST

“Bahwa dari hasil audit BPKP telah dapat ditentukan siapa tersangka dalam perkara korupsi ini. Kami juga memohon kepada Pengadilan Negeri Padang menetapkan nama-nama beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara ini”, kata Suharizal.

Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H akan menyidangkan perkara ini lagi pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Munas VI Nevi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini