Selanjutnya biaya angkut akan bertambah karena pemilik barang yang biasanya bisa antar barang dengan satu truk saja, namun dengan adanya pembatasan terpaksa gunakan dua unit truk.
"Ini tentu makan biaya tambahan bagi pemilik barang. Dampaknya harga barang naik, kemudian masyarakat akan menggeluh naiknya harga barang tersebut," ucap Ujang.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan truk ODOL (Over Dimension Over Load) akan dilarang pada tahun 2027. Hal ini, sesuai kesepakatan, baik dengan pemilik barang maupun operator truk.
Dudy menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membentuk kajian dan aturan mengenai standar pengoperasian truk angkutan barang di jalan raya. Termasuk, merumuskan standar gaji yang diterima oleh para sopir truk. (*) Editor : Fix Sumbar
