7 Jam Diperiksa, Anggota BPRN Gurun Klarifikasi Dugaan Penyimpangan BLT dan RTLH

Teks Foto : Pul Hendra Anggota BPRN didampingi ketua BPRN Gurun Irwan Dt Paduko Boso, Rabu (1/10/2025). IST
Teks Foto : Pul Hendra Anggota BPRN didampingi ketua BPRN Gurun Irwan Dt Paduko Boso, Rabu (1/10/2025). IST

TANAH DATAR - Anggota Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun, Pul Hendra, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Datar selama hampir tujuh jam pada Rabu (1/10/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 23 pertanyaan terkait dugaan penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Nagari Gurun.

Pul Hendra baru keluar selama hampir 7 jam di kajari tanah datar berdasarkan surat panggilan dari kajari yang ditembuskan ke kajati dan wakajati, aspidsus dan aswas dengan nomor print : Print 03/L.3.17/Fd.1/09/2015 tertanggal 24 September 2025.

Pul hendra saat dikonfirmasi menjelaskan ada 23 pertanyaan yg diajukan ke dirinya oleh penyidik terkait masalah dana desa, khususnya BLT dan RTLH.

Penggantian nama penerima BLT yang tidak sesuai dengan putusan musnag dan penetapan penerima bantuan RTLH tanpa musyawarah nagari.

Bahkan ada musyawarah khusus penggantian 1 orang penerima BLT yang dari jorong sitakuak, tidak pernah dilaksanakan menjadi materi yang dijelaskan karena ini tidak ada undangan, daftar hadir, photo kegiatan atau video kegiatan.

Lebih lanjut Pul Hendra menjelaskan bahwa BPRN mendukung penuh tugas aparat penegak hukum melakukan fungsinya sebagai control keseimbangan dalam menjalankan pemerintahan nagari.

"Kita juga meminta dan mengingatkan perangkat nagari agar coopertif dalam memberikan data data yang dibutuhkan, prodessional saja agar tidak ada kesan menghalangi atau merintangi penyelidikan, jangan meljndungi atau menutupi apa yang diketahui," ujarnya.

Pul hendra juga mengapresiasi kajari yang telah memulai penyelidikan ini dan terimakasih ke pemerintahan pak prabowo yang tegas terhadap pwngawasan dana desa dan tentu saja kita juga berharap hal yang sama dimulai dari inspektorat karena dana desa ini tidak hanya bersumber dari add tapi ada juga yang bersumber dari APBN. (*)

Editor : Fix Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini