PADANG - Dua orang tahanan titipan pengadilan meninggal dunia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang. Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, memastikan keduanya meninggal dunia akibat sakit, dan seluruh prosedur penanganan telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Kedua tahanan tersebut memang dalam kondisi sakit dan telah mendapatkan perawatan medis, baik di klinik Rutan maupun di rumah sakit,” ujar Mai Yudiansyah, Kamis (17/10/2025).
Adapun identitas kedua tahanan tersebut adalah AU (67) dan MS (59). AU meninggal dunia di RS Siti Rahmah Padang pada 9 Oktober 2025 setelah sebelumnya menjalani perawatan sejak September 2025 akibat sesak napas yang dideritanya.
Sementara itu, MS mulai mengalami sakit pada 6 Oktober 2025 dan sempat dirawat di RSUD Rasidin Padang. Berdasarkan hasil diagnosa dokter, MS menderita gagal ginjal dan dinyatakan meninggal dunia pada 9 Oktober 2025.Karutan menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan pihak rumah sakit dan keluarga tahanan.
“Setiap tahanan yang mengalami gangguan kesehatan selalu mendapatkan pemeriksaan rutin oleh tim medis Rutan dan, jika diperlukan, dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” kata Mai.
Pihak Rutan Padang turut menyampaikan duka cita kepada keluarga kedua almarhum dan memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (*)
Editor : Fix Sumbar