PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor: 198-PKE-DKPP/X/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Jumat (24/10/2025).
Pengadu dalam perkara ini, Fadhli Hakimi, mengadukan Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika, dengan dalil dugaan rangkap jabatan sebagai panitia seleksi (pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar.
Fadhli mengaku mendapatkan informasi terkait rangkap jabatan itu dari sejumlah media daring dan grup WhatsApp.
Informasi tersebut kemudian dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.3/K19/KESRA-2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Fadhli menilai, tindakan Dicky menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip bekerja penuh waktu dan netralitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-undangan.
“Dengan menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar, tentu telah menyita waktu Teradu untuk bekerja di luar pekerjaan sebagai Penyelenggara Pemilu dan memberikan dampak negatif terhadap kinerja KPU Kabupaten Tanah Datar karena lebih kurang dua bulan Teradu mengurus seleksi calon pimpinan Baznas,” ujarnya.Dicky Andrika membenarkan bahwa dirinya mengikuti kegiatan sebagai Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar periode 2025-2030. Kepada Majelis, ia menyebut telah bersurat kepada KPU RI dengan tembusan kepada KPU Provinsi Sumbar pada 13 Juni 2025.
Isi surat tersebut, kata Dicky, pada pokoknya merupakan pemberitahuan sekaligus permintaan izin dirinya untuk menjadi Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar periode 2025-2030.
Namun, Dicky membantah tudingan pengadu yang menyebut bahwa ia meninggalkan tugas-tugas sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar. Ia menyebut dirinya selalu menjalankan pekerjaan rutin sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, sehingga aktivitasnya sebagai pansel sama sekali tidak mengganggu kinerja kelembagaan KPU Kabupaten Tanah Datar.
“Saya minta Bupati Tanah Datar untuk membantu sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas agar dapat memeriksa latar belakang calon terkait keanggotaan partai politik. Beberapa hari kemudian, Kabag Kesra Kabupaten Tanah Datar kembali menghubungi saya dan sebagai bentuk semangat KPU melayani, saya bersedia membantu,” terang Dicky.
Editor : Fix Sumbar