Nevi mengingatkan pula agar pengawasan terhadap jalur impor ilegal diperkuat melalui koordinasi antar-kementerian dan lembaga, termasuk Bea Cukai, Kemendag, dan Kemenperin. Ia menekankan bahwa kebijakan ini akan efektif jika disertai dengan ekosistem industri sirkular, di mana barang bekas dalam negeri dapat dikelola dan diolah ulang menjadi produk bernilai tambah.
“Larangan thrifting bisa menjadi momentum untuk menata kembali industri tekstil nasional. Tapi jangan sampai kebijakan ini memunculkan efek samping sosial dan ekonomi bagi masyarakat kecil. Perlindungan industri harus berjalan seiring dengan keberpihakan kepada rakyat,” ucapnya. (*)Baca juga: Zigo Rolanda Tinjau Program PHTC di Solok Selatan, Dorong Percepatan Infrastruktur Pendidikan
Editor : Fix Sumbar


