Di Kabupaten Solok, dari 31 titik terindikasi tambang ilegal, 21 diantaranya berada didalam kawasan hutan. Sementara di Kab Sijunjung, dari 116 titik terindikasi tambang ilegal, 41 titik berada didalam kawasan hutan. Dari data, situasi dan kondisi itu semua, Pemerintah Sumbar memiliki kewenangan dan bertanggung-jawab. Pemerintah Sumbar sempat akui, 200-300 titik tambang ilegal di Sumbar telah menimbulkan kerugian hingga 9 triliun rupiah.
Saat semua akar dan sumber kerusakan belum dihentikan dan dipulihkan secara baik, tahun 2025 Gubernur Sumbar disebut telah mengusulkan lahan seluas 17.700 ha yang dibagi menjadi 496 blok sebagai wilayah pertambangan di 10 Kab di Sumbar. Bukan memulihkan krisisnya, tetapi memperluas skala eksploitasinya.
Perlu diingat, krisis ekologis terjadi dalam waktu yang cukup panjang, terus terakumulasi dari tahun ketahun. Banjir dan longsor hari ini, tidak bisa kita lihat apa yang terjadi hari ini, atau ditahun ini saja, tapi kita lihat apa yang telah terjadi di hutan, daerah aliran sungai dan tata ruang kita dari 1 generasi hingga 2 generasi sebelumnya.
Ketidak-adilan ruang dan salahnya sistem pengurusan sumber daya alam, terus mengakumulasi krisis ekologis sepanjang tahun dan lintas generasi, kini interval bencana ekologis semakin rapat dan dampaknya semakin meluas.Jangan lagi berebut cuci tangan, tetapi berebut untuk bertanggung jawab. Audit lingkungan dan PULIHKAN!!!. (*)
Editor : Fix Sumbar