Denda Sawit dan Tambang Ilegal Ditagih, Rahmat Saleh Desak Pemanfaatan untuk Sumatera

Denda Sawit dan Tambang Ilegal Ditagih, Rahmat Saleh Desak Pemanfaatan untuk Sumatera
Denda Sawit dan Tambang Ilegal Ditagih, Rahmat Saleh Desak Pemanfaatan untuk Sumatera

Rahmat menekankan dana hasil penertiban tersebut harus dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak banjir dan longsor.

Pendapatan negara dari denda sawit dan tambang ilegal dapat langsung diarahkan untuk rehabilitasi infrastruktur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, daerah yang mengalami kerusakan paling parah.

“Kita berharap, pemerintah menggunakan dana tersebut untuk pemulihan berbagai sektor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” katanya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Dia berjanji akan mendorong hal tersebut dalam RDP, dan koordinasi lintas sektor terhadap pengumpulan denda tersebut.

“Kita tentunya akan dorong di RDP, dan juga dengan kementerian terkait, kita dorong juga semua parpol untuk menyetujui langkah ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Rahmat menilai masyarakat tidak boleh kembali menanggung beban akibat aktivitas ilegal yang selama ini mengeruk keuntungan tanpa izin.

“Ini kesempatan untuk mengembalikan aset kepada rakyat,” ucapnya dalam RDP Komisi IV beberapa waktu lalu.

Dengan progres yang disampaikan Satgas PKH, pemanfaatan nilai ekonomi dari aset yang telah dikuasai negara kini semakin relevan dengan kebutuhan pemulihan pascabencana di Sumatera. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini