PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Barat secara resmi menyerahkan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka Hari Raya Natal 2025.
Prosesi penyerahan ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang pada Kamis (25/12/2025).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan agenda rutin tahunan bagi warga binaan yang merayakan hari besar keagamaan, serupa dengan pemberian remisi pada Hari Raya Idul Fitri.
Untuk tahun ini, tercatat sebanyak 30 narapidana di Lapas Padang yang memenuhi syarat untuk menerima hak tersebut.
"Di Lapas Padang sendiri, terdapat 30 orang yang mendapatkan remisi. Secara total untuk wilayah Sumatera Barat, terdapat 77 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa tahanan tahun ini,” ujar Kunrat didampingi Kalapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison.
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian penerima remisi di seluruh Sumatera Barat meliputi 13 orang menerima pengurangan 15 hari, 44 orang mendapatkan satu bulan, 17 orang mendapatkan satu bulan 15 hari, dan 3 orang lainnya memperoleh remisi maksimal dua bulan."Pemberian remisi ini khusus diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa menjalani pidana," ujar Kunrat Kasmiri.
Kunrat menekankan bahwa remisi tidak diberikan secara cuma-cuma. Terdapat syarat administratif dan substantif yang ketat, di antaranya narapidana tidak boleh melakukan pelanggaran disiplin yang tercatat dalam register F. Mereka diwajibkan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas dengan predikat baik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk periode ini, seluruh penerima di Sumatera Barat masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK 1), yang berarti hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan dan tidak ada yang langsung bebas atau Remisi Khusus II (RK 2).
Secara teknis, narapidana dengan sisa hukuman 1 hingga 12 bulan berhak mendapatkan remisi 15 hari. Sementara itu, mereka yang telah menjalani masa pidana lebih dari satu tahun bisa mendapatkan pengurangan satu bulan, hingga maksimal dua bulan untuk masa pidana dua tahun atau lebih.
Editor : Fix Sumbar