"Kami Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek menghormati keikutsertaan KPK dalam kisruh ini. Tapi yang jelas, permasalahan dengan Pemko tidak ada hubungannya dengan rencana rekonstruksi pasar, tetapi adalah tentang perjuangan hak tanah ulayat alias konflik agraria. Jadi sebenarnya menurut pemahaman kami tidak ada hubungannya dengan KPK, karena KAN dan Niniak Mamak juga bukan bahagian penyelenggara negara. Kami hanya mempertahankan hak ulayat kami yang sudah ada sebelum negara ini ada serta dijamin tegas oleh Konstitusi dan UU," jelas Anton Permana Dt. Hitam panjang lebar.
Niniak Mamak mengatakan, kalau ada pihak yang ingin menjadi mediator atau penengah dalam hak pakai tanah ulayat nagari ini sebenarnya permasalahan tidak begitu rumit. Cukup datang ke Balai Adat Nagari Koto Nan Ampek, dan mari bahas bersama sama secara terbuka dan musyawarah, bukan di tempat lain dan dilakukan oleh personal-personal yang dicomot oleh beberapa pihak."Kami Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek Kota Payakumbuh akan menempuh jalur hukum, bisa pidana, perdata, administrasi TUN maupun mediasi. Tim advokasi Niniak Mamak akan berangkat ke Jakarta berkonsultasi dengan Tim Satgas Mafia Tanah, BPN, Kemendagri, dan Kejagung untuk mencari solusi terbaik," kata Anton Permana mengakhiri keterangannya. (*)
Editor : Fix Sumbar