Niniak Mamak Koto Nan Ompek Bantah Klaim Wali Kota, Sertifikasi Lahan Pasar Payakumbuh Dinilai Pembohongan Publik

Niniak Mamak Koto Nan Ompek Bantah Klaim Wali Kota, Sertifikasi Lahan Pasar Payakumbuh Dinilai Pembohongan Publik
Niniak Mamak Koto Nan Ompek Bantah Klaim Wali Kota, Sertifikasi Lahan Pasar Payakumbuh Dinilai Pembohongan Publik

7. Yang diinginkan Niniak Mamak pemangku adat yang sah di Nagari Koto Nan Ompek hanya adalah bagaimana Wali Kota duduk bersama, bermusyawarah untuk mufakat yang terbuka, transparan dan adil di atas Balai Adat sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat yang berlaku. Biar tidak ada fitnah dan anggapan negatif dari masyarakat. Bukan kesepakatan yang diduga diambil dengan cara gerilya, sembunyi-sembunyi dan hanya melibatkan segelintir oknum Niniak Mamak.

8. Meskipun nantinya Sertifikat HP (Hak Pakai) kalau diterbitkan oleh pihak BPN, maka Niniak Mamak Koto Nan Ompek akan menggugatnya ke PTUN, dan juga bisa berlanjut ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri sampai ada keputusan incracht di MA. Niniak Mamak sudah menyiapkan Tim Advokasi untuk menggugat ini.

9. Sikap Wali Kota yang mengabaikan aspirasi Niniak Mamak untuk bermusyawarah ini dan bersikeras mengukur tanah ulayat nagari ini menimbulkan kecurigaan dan prasangka negatif ditengah masyarakat. Ada apakah dibalik ambisi Pemko demi terealisasinya proyek pasar dengan nilai ratusan miliar ini.

10. Secara substansi, adanya rencana pembagian hasil Pasar Payakumbuh 70:30 antara Pemko dan Nagari, menurut Niniak Mamak sebenarnya tidak masalah. Namun yang dipermasalahkan adalah cara mengambil kesepakatan itu yang tidak sesuai dengan perjalanan adat di Nagari Koto Nan Ompek yang punya hak tanah ulayat. Sedangkan amanah UUPA nomor 5 tahun 1960 tegas menyatakan bahwa Hukum Agraria yang berlaku diatas tanah ulayat adalah hukum adat setempat. Maka ini adalah kunci kemenangan jika kasus ini sampai bergulir di pengadilan.

11. Niniak Mamak tidak ada keinginan sedikitpun untuk menghambat pembangunan Pasar Payakumbuh, tapi marilah Pemko, Wali Kota dan kita semua taat hukum dan menghormati kearifan lokal adat istiadat setempat sesuai amanah Konstitusi UUD 1945 pasal 18 ayat 2 dan 6. Tujuannya juga untuk melindungi Wali Kota dari segala tuntutan dan gugatan dikemudian hari.

Demikian tanggapan Anton Permana Dt. Hitam melalui siaran persnya terhadap permasalahan tanah hak ulayat nagari, yang dimanfaatkan untuk pembangunan Pasar Syarikat Payakumbuh yang terbakar beberapa waktu yang lalu. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini