Niniak Mamak Koto Nan Ompek Bantah Klaim Wali Kota, Sertifikasi Lahan Pasar Payakumbuh Dinilai Pembohongan Publik

Niniak Mamak Koto Nan Ompek Bantah Klaim Wali Kota, Sertifikasi Lahan Pasar Payakumbuh Dinilai Pembohongan Publik
Niniak Mamak Koto Nan Ompek Bantah Klaim Wali Kota, Sertifikasi Lahan Pasar Payakumbuh Dinilai Pembohongan Publik

PAYAKUMBUH - Dari publikasi Pemko Payakumbuh melalui media sosial Instagram yang dilihat publik pada hari Kamis 1 Januari 2026 tertulis postingan "Dari Kesepakatan Adat ke Kepastian Hukum, Lahan Pasar Payakumbuh Disertifikasi". Postingan itu dilengkapi narasi dan foto Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta didampingi Kepala OPD dan tokoh masyarakat.

Dalam laman IG resmi Pemko Payakumbuh, Wali Kota Zulmaeta menyebutkan sudah dapat kesepakatan dari para pemangku adat Nagari Koto Nan Ompek untuk mensertifikatkan tanah ulayat. Lalu mengajak pejabat BPN Kota Payakumbuh untuk melakukan pengukuran lahan.

laman Instagram Pemko Payakumbuh
laman Instagram Pemko Payakumbuh

Atas pernyataan Wali Kota Zulmaeta itu, mewakili mayoritas Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam melalui siaran persnya yang disampaikan melalui pesan Whatsaap (WA) pada hari Senin (1/1/2026) memberikan tanggapan yang dikatakan boleh dikutip oleh media.

Tanggapan Anton Permana Dt. Hitam itu sebagai berikut ;

1. Saya menyayangkan pernyataan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang mengatakan sudah mendapat kesepakatan dari pemangku adat Koto Nan Ompek. Ini jelas pembohongan publik, karena dari hasil permufakatan Niniak Mamak yang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2025 yang lalu dimana saya hadir dalam rapat tersebut dan menandatangani kesepakatan bersama Niniak Mamak yang hadir, tak ada satu patah kata pun yang menyatakan persetujuan sesuai dengan pernyataan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta itu.

2. Kalau hasil risalah Rapat Kordinasi Penyelesaian Konstruksi Pasar Payakumbuh di Kantor KPK-RI tanggal 22 Desember 2025 yang dijadikan dasar kesepakatan, itu juga tambah salah. Karena, yang menandatangani Risalah Rapat itu bukan Ketua KAN Koto Nan Ompek. Ketua KAN Koto Nan Ompek terpilih adalah Dt. Rajo Sinaro, bukan Makmur Asykarullah.

3. Dalam tatanan adat Minangkabau, Ketua KAN hanya bersifat administratif. Yang mempunyai kewenangan dalam adat di Minangkabau khususnya di Nagari Koto Nan Ompek adalah Ka Ompek Suku. Itupun kewenangannya juga harus sesuai dengan mufakat seluruh Niniak Mamak, tidak bisa sepihak.

4. Sikap Wali Kota ini bisa dipastikan karena beliau tidak paham dan tidak tahu bagaimana kedudukan tanah adat dalam konstitusi dan perundangan. Ini akibat, informasi yang tidak utuh diduga diberikan oleh orang sekitarnya, entah itu sengaja atau tidak sengaja.

5. Kami para Niniak Mamak Koto Nan Ompek akan mengadakan Rapat Akbar Nagari dalam waktu dekat, untuk menyikapi sikap Wali Kota serta dugaan perbuatan melawan hukum oleh beberapa oknum Niniak Mamak Koto Nan Ompek, yang mengatasnamakan nagari padahal itu semua tindakannya adalah personal pribadi.

6. Sungguh disayangkan sikap Pemko dan Wali Kota yang tidak mau duduk bermusyawarah dengan Niniak Mamak Koto Nan Ompek. Padahal masalahnya sederhana, tapi dibuat rumit dan akhirnya telah menimbulkam rasa curiga dan kebencian antar masyarakat dan Pemko serta mengadu domba antar Ninik Mamak dan Ninik Mamak dengan pedagang korban kebakaran pasar.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini