Rahmat Saleh Minta Pemerintah Tegas Tentukan Nasib Lahan Hutan Sitaan

Rahmat Saleh Minta Pemerintah Tegas Tentukan Nasib Lahan Hutan Sitaan
Rahmat Saleh Minta Pemerintah Tegas Tentukan Nasib Lahan Hutan Sitaan

JAKARTA - Temuan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan lindung oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kembali menyorot lemahnya pengawasan dan kejelasan kebijakan pengelolaan lahan.

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menegaskan perlunya keputusan tegas dan transparan dari pemerintah terkait status lahan yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Rahmat menjelaskan, pelanggaran terjadi karena luasan kebun di lapangan melebihi izin HGU yang diberikan, sehingga sisa lahan justru masuk dan merusak kawasan hutan lindung.

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak bisa dibiarkan berlarut karena berimplikasi langsung terhadap kerusakan lingkungan.

“Komisi Empat sudah mendengar itu dan sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan. Agar, yang pertama itu status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” ujar Rahmat di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Rahmat menyebutkan, Komisi IV DPR RI telah mengetahui proses penyitaan lahan oleh Satgas PKH, bahkan sebagian hasilnya telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

Namun, hingga kini masih dibutuhkan kejelasan kebijakan lanjutan agar lahan sitaan tidak kembali menimbulkan persoalan baru.

Menurut Rahmat, terdapat dua opsi kebijakan yang bisa ditempuh pemerintah.

Pertama, lahan sitaan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan. Kedua, lahan dikelola sementara oleh negara dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan ketat, sambil menunggu keputusan akhir.

Keputusan tersebut harus dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui arah kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan. Transparansi dinilai penting untuk mencegah konflik lahan dan penyalahgunaan kembali di masa mendatang.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS- Insanul KamilBanner Nindy - JPSBanner Rahmat Saleh - Milad Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini