Selain soal status lahan, Rahmat juga menyoroti pemanfaatan hasil kebun yang sudah terlanjur dipanen.
Menurutnya, negara tidak boleh hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan lingkungan dari hasil pemanfaatan lahan tersebut.
“Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa deforestasi tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya risiko bencana, khususnya banjir di sejumlah wilayah seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.Karena itu, hasil pemanfaatan lahan sitaan harus diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi dan penanganan bencana di daerah rawan. (*)
Editor : Fix Sumbar
