Oleh karena itu, pemerintah kabupaten tentu bersedia membayar tagihan KPBU memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku dan adanya kewajaran tagihan, sehingga tidak merugikan keuangan negara.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengambil langkah konkret untuk meminimalisasi dampak yang dirasakan masyarakat. Sebagai solusi jangka pendek, dalam bulan ini pemerintah daerah akan melaksanakan pemasangan dan meterisasi sekitar 700 titik, guna memulihkan penerangan jalan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.Baca juga: Zigo Rolanda Tinjau Program PHTC di Solok Selatan, Dorong Percepatan Infrastruktur Pendidikan
Sekda Jasman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan lari dari tanggung jawab. Seluruh proses yang dilakukan bertujuan memastikan pembayaran dan pelaksanaan kerja sama KPBU berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga akuntabilitas dan perlindungan terhadap keuangan daerah. (*)
Editor : Fix Sumbar

