PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali memenangkan permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) terkait penyitaan barang bukti uang senilai Rp17,55 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BNI.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Pra Peradilan Marselinus Ambarita, S.H., M.H. dalam sidang pra peradilan jilid II yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.17 WIB.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon bersifat prematur sehingga tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon.
Hakim menilai, proses penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar yang dilakukan tim penyidik Kejari Padang telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Padang dan dinilai sebagai tindakan administratif.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tidak ditemukan berita acara penyitaan atas uang tersebut yang dibuat oleh tim penyidik, sehingga objek yang dipersoalkan belum memenuhi syarat untuk diuji melalui mekanisme pra peradilan.
Menanggapi putusan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril G, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Erianto, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan hakim pra peradilan.“Putusan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Kejaksaan Negeri Padang tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejari Padang akan terus melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Sidang pra peradilan jilid II ini telah berlangsung sejak Senin, 2 Februari 2026, diawali dengan pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka, Dr. Suharizal, S.H., M.H., CMED, CLA.
Selama proses persidangan berlangsung, tersangka Beny Saswin Nasrun tidak pernah hadir. Namun, hakim menyatakan tidak terdapat larangan tegas atas ketidakhadiran tersangka dalam pengajuan pra peradilan terkait penyitaan.
Editor : Fix Sumbar


