Beny Saswin Nasrun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013-2020, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Baca juga: Petani Sawit Pesisir Selatan Disebut Rugi Rp600 Miliar per Tahun, DPRD Soroti Dugaan Kartel Pabrik
Dalam perkembangannya, Kejari Padang juga telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026 serta mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.
Dengan putusan tersebut, sidang pra peradilan jilid II atas penyitaan uang Rp17,55 miliar dinyatakan selesai dan permohonan pemohon resmi tidak dapat diterima. (*) Editor : Fix Sumbar


