Pertama, Tim Aliansi Anak Nagori dan Ka Ompek Jinih, akan mengirimkan surat Somasi kepada para oknum Niniak Mamak dan Oknum yang mencatut nama Nagari, nama KAN, nama Balai Adat Nagori, untuk segera minta maaf secara terbuka di atas Balai Adat Nagari, serta mencabut dan menarik dukungannya terhadap penerbitan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh.
Kedua, apabila surat Somasi diabaikan, dalam jangka waktu 1x7 hari, maka Tim Aliansi Anak Nagari atas mandat bersama Ka Ompek Jinih akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan dan mencatut nama Nagori untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Ketiga, karena sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh telah diterbitkan, maka secara resmi atas mandat bersama Ka Ka Ompek Jinih akan melakukan gugatan untuk pembatalan sertifikat HP tersebut ke PTUN dengan menunjuk kantor pengacara Dr. H. Wendra Yunaldi and Partner selaku kuasa hukumnya.
Surat Pernyataan Sikap tersebut di bacakan bersama-sama di depan Balai Adat Nagori secara terbuka oleh Tokoh Nasional Dr. H. Anton Permana, SIP ,MH Dt. Hitam yang sengaja pulang dari rantau untuk hadir di acara itu dan juga selaku Ketua Panitia Rapat Akbar Anak Nagori Koto Nan Ompek.
"Secara pribadi kami sesama Niniak Mamak baik yang pro dan kontra soal tanah ulayat ini sebenarnya tidak ada masalah. Namun karena ada oknum yang punya kepentingan politik pribadi untuk mencari muka, seolah punya kuasa dan pengaruh di hadapan Walikota yang baru menjabat ini dan tidak peduli Nagari tergadai dan hubungan kemasyarakatan yang sebelumnya harmonis menjadi rusak, makanya kami bersama Niniak Mamak, Ka Ompek Jinih, Bundo Kanduang dan Parit Paga turun bersama-sama untuk menyelamatkan Nagori dari kerusakan yang lebih parah lagi,“ jelas AP Dt. Hitam, alumni Doktoral IPDN itu.Pada pertemuan Anak Nagori ini hadir juga H. Esa Ketua IP3 dan H Wan Martabak, yang pada prinsipnya mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh itu paham dengan positioning masyarakat adat untuk mempertahankan tanah ulayatnya.
"Kami adalah salah satu yang pertama mengingatkan pada publik bahwa tanah pasar syarikat tersebut adalah tanah ulayat. Kami mendukung penuh Niniak Mamak Nagari untuk berjuang mempertahankan hak-hak tanah ulayatnya," kata H. Wan Martabak, tokoh pedagang yang sudah 55 tahun berjualan di Pasar Payakumbuh ini. (*)
Editor : Fix Sumbar