Ombudsman juga berdiskusi dengan pihak PT Angkasa Pura Indonesia terkait kesiapan operasional bandara, termasuk aspek keselamatan penerbangan, kenyamanan penumpang, serta kesiapan personel menghadapi peningkatan trafik selama masa mudik.
Adel menyebutkan, BIM telah menyiapkan Posko Mudik Terpadu yang mulai beroperasi pada 13 Maret 2026 dengan melibatkan 283 personel.
“Secara umum fasilitas dan sarana prasarana di bandara sudah lengkap dan ramah bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Meski demikian, Ombudsman memberikan sejumlah saran untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama di Terminal Anak Air. Salah satunya adalah peningkatan pelayanan bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan anak-anak.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk membuat strategi agar Terminal Anak Air sebagai satu-satunya terminal tipe A di Kota Padang dapat lebih aktif dan ramai digunakan oleh PO AKAP maupun penumpang.
Di sisi lain, pihak bandara diharapkan dapat merespons setiap keluhan masyarakat dengan cepat dan tepat selama periode mudik.Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pencegahan maladministrasi.
Ombudsman Sumbar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik selama periode mudik melalui kanal pengaduan Ombudsman. (*)
Editor : Fix Sumbar


